Cara Melaporkan SPT Tahunan via online
Biasanya pada awal tahun sampai dengan bulan maret ini sedang berlangsung pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan. Bagi kita yang memiliki NPWP wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari penghasilan kita selama setahun kebelakang. Apabila kita tidak melaporkan SPT tahunan maka kita akan diberikan sanksi berupa bunga, denda bahkan hingga kasus pidana. Oleh sebab itu, penting sekali bagi kita yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Toh, cara melaporkannya juga sangat mudah, tidak memakan waktu banyak dan simple karena bisa dilakukan dengan online via web saja.
4 Hal yang perlu disiapkan saat mau melaporkan SPT Tahunan
Dalam proses melaporkan SPT Tahunan, beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Memiliki NIK dan NPWP yang aktif.
- Telah mendapatkan SPT Tahunan dari perusahaan.
- Memiliki nomer e-fin yang aktif yang sebelumnya didapatkan dari kantor pajak.
- Mendaftar di akun djponline.pajak.go.id
Setelah terdaftar dan memiliki akun di djp online, maka langkah selanjutnya adalah kita membuat laporan atas SPT Tahunan kita. Disini akan saya jelaskan bagaimana tahapan melaporkan SPT Tahunan via online.
Cara melaporkan SPT Tahunan via online
Seperti yang telah saya bahas sebelumnya, untuk melaporkan SPT Tahunan itu sangat mudah. Kita tinggal buka web lapor spt tahunan ini, kemudian akan keluar tampilan seperti ini :
Tampilan yang akan muncul saat kita mengklik web yang saya beri warna biru diatas akan menjadi seperti gambar 1 ini. Gambar yang saya screenshoot ini diambil dari handphone ya, untuk tampilan pada tab atau komputer akan sedikit berbeda tapi untuk stepnya tetap sama. Selanjutnya, kita tinggal isi nomer npwp/nik kita, masukan juga kata sandinya, dan terakhir ketikan kode keamanan sesuai gambar yang ada, kemudian pilih login. Apabila kita berhasil login, maka tampilan berikutnya adalah seperti ini :
Gambar 2 : Tampikan jika berhasil login melalui handphone
Setelah memilih opsi lapor, maka tampilan selanjutnya adalah seperti yang ada pada gambar 3 diatas. Untuk mengisi langsung di web, kita pilih menu e-filling. Nah, untuk melanjutkan proses berikutnya pastikan form SPT tahunan berada didekat kita supaya ga susah membacanya dan pastikan agar data yang diisikan nanti merupakan data yang sesuai dengan SPT tahunan kita plus laporan aset, utang-piutang yang akan ditanyakan juga. Intinya kita harus sangat jujur dalam mengisi laporan SPT tahunan ini ya.. Setelah mengklik opsi e-filling (yang saya kasih kotak ungu) maka akan terbuka ampilan seperti ini :
Gambar 4 : Tampilan Saat sudah memilih opsi e-filling
Setelah memilih opsi lapor, maka tampilan yang akan muncul adalah seperti pada gambar 4. Disana ada riwayat laporan SPT kita. Urutan paling atas merupakan tahun pelaporan SPT tahunan kita yang paling baru (terakhir dilaporkan). Berhubung saya sudah melaporkan SPT tahun 2023 saya, maka munculnya seperti itu. Apabila belum melaporkan SPT tahun 2023 maka urutan paling atas adalah tahun/ masa pajak 2022/01-12 ya. Untuk membuat laporan terbaru maka kita klik opsi Buat SPT di sebelah kanan (saya beri kotak ungu). Selanjutnya akan keluar tampilan seperti ini :
Gambar 5 : Tampilan e-filling
Beginilah tampilan setelah kita pilih opsi buat spt tadi. Selanjutnya tinggal dijawab dan dipilih saja setiap pertanyaan yang diberikan sesuai dengan isi SPT tahunan kita. Pada pertanyaan nomer 3 yang menanyakan penghasilan bruto dibawah 60 juta, apabila kita memilih ya, maka form yang akan keluar untuk kita isi adalah form 1770 SS dan apabila kita memilih tidak, maka form yang akan keluar untuk kita isi adalah form 1770 S.
Saat memilih form 1770 S akan keluar lagi beberapa opsi pilihan cara mengisinya. Ada Dengan bentuk formulir, Dengan panduan dan Dengan Upload SPT. Biasanya kalau saya pilih opsi Dengan panduan. Karena memudahkan saya yang sering lupa cara mengisi beberapa pertanyaan yang diberikan. Kalau mau simple lagi bisa di scan dulu SPT tahunannya, kemudian pilih opsi Dengan Upload SPT. Tapi berhubung saya belum pernah coba, jadi saya ga bisa merekomendasikannya. Proses selanjutnya tinggal diisi saja semua pertanyaan yang ada nanti kemudian tinggal verifikasi melalui email dan selesai.
Apabila semua proses telah selesai, maka selanjutnya Bukti Lapor SPT Tahunan kita akan dikirim ke email kita seperti Gambar 6. Gampang bukan cara melaporkan SPT Tahunan itu?. Jadi jangan sampai kita tidak lapor SPT tahunan kita ya supaya tidak kena sanksi.. Ayo yang belum lapor agar segera melapor mumpung masih ada waktu.. Jangan nunggu lapor di akhir bulan untuk mencegah siapa tau terjadi masalah.
Masalah yang biasa terjadi saat pelaporan SPT Tahunan ini adalah lupa kata sandi yang disebabkan karena waktu kita melapor hanya setahun sekali. Jika hal tersebut terjadi saat kita mau lapor pajak, maka jangan khawatir karena untuk mereset kata sandi juga caranya cukup mudah hanya tinggal via online saja. Pembahasan mengenai reset kata sandi akan saya bahas di tulisan berikutnya ya..
Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat..
-mika-
Post a Comment for "Cara Melaporkan SPT Tahunan via online"
berkomentarlah dengan bijak..