Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pindah Domisili Antar Provinsi Dengan Mudah dan Cepat

Saat beranjak dewasa ada kondisi dimana kita harus keluar dari kota kelahiran untuk merantau.. Entah karena melanjutkan pendidikan, bekerja atau ikut pasangan karena sudah menikah. Seperti mika yang saat ini memutuskan untuk pindah domisili demi bisa satu KK dengan suami dan anak.

Pindah domisili bisa berbagai macam yaitu : Pindah domisili antar kota, Pindah domisili antar Provinsi, dan Pindah domisili antar Negara. Dimana pengurusan untuk masing-masing kepindahan itu akan berbeda-beda. 


Disini mika akan jelasin gimana cara pindah domisili antar provinsi aja ya karena kebetulan mika baru beres ngurusnya. Ternyata ngurus Pindah domisili itu ga seribet yang kita fikirkan, ga ada biaya keluar alias free, dan cepet (sehari selesai). Semuanya serba online dan ga perlu minta surat kesana-sini.. Tinggal scan, upload, beres deh.. 

Apa aja yang di perlukan untuk mengurus surat pindah?

Pertama kita mengurus Surat Keterangan Pindah terlebih dahulu di kota asal, yang perlu disiap kan adalah :
  1. KK lama asli 
  2. KTP asli tempat kita tinggal sebelumnya.
  3. Formulir Pendaftaran Perpindahan penduduk yang sudah kita isi. (bisa kita unduh di disdukcapil bandung ). Setiap provinsi link masuknya beda-beda ya, ini mika karena tinggal di bandung jadinya buka link itu.

Formulir Surat Pindah
Gambar : Formulir Perpindahan Penduduk

Perlu di perhatikan dalam mengisi alamat pindah harus kita pastikan benar-benar sama dengan alamat kita di kota tujuan ya..

Setelah semuanya lengkap, lalu kita scan dan kirimkan sebagai lampiran ke alamat email ini : loket.b.disdukcapilkotabdg@gmail.com. Awalnya ada sistem aplikasi gitu tapi karena ada penerapan SIAK terpusat jadinya sekarang untuk pengurusan surat pindah kirim by email. Tapi jangan khawatir, selama email kita aktif dan alamat ngirimnya bener proses ini hanya memakan waktu satu hari saja.

Surat Keterangan Pindah Antar Provinsi
Gambar : Surat Keterangan Pindah

Selanjutnya setelah kita mendapatkan balasan email berupa Surat Keterangan Pindah seperti gambar diatas, maka langsung saja kita urus Pindah Datang ke Provinsi dan Kota tujuan kita. Yang perlu disiapkan adalah : 
  1. Surat Keterangan Pindah dari kota asal
  2. Form Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  3. KK yang mau kita tumpangi (jika mau menumpang KK)
  4. Buku nikah (seluruh lembarnya di scan).
  5. Ijasah terakhir
  6. SK jika kita merupakan seorang TNI, POLRI, dan PNS.
Syarat-syarat tersebut kemudian kita scan bisa dalam format pdf atau jpg, lalu karena mika pindahnya ke kota Pekanbaru maka mika buka web Sipenduduk Pekanbaru ini untuk mendaftar. Caranya mengisinya sangat mudah dan simple.. 


Sekali lagi yang perlu diperhatikan adalan penulisan alamat tujuan dan alamat email, karena nantinya semua proses dan hasil pencatatan kependudukan kita akan dikirimkan ke email untuk kita print sendiri. 

Jadi ga ada lagi kartu keluarga yang pakai blangko biru lagi kaya dulu, melainkan kita print sendiri menggunakan kertas A4 dengan tebal 80gr.

Untuk proses kita upload dokumen memerlukan waktu kurang lebih 2 jam untuk mendapat nomer resi pengambilan KTP-el baru di Disdukcapil nanti, sementara untuk KK terbaru akan kita dapatkan di hari yang sama.

Mudah bukan?

Sekian tips dari mika, semoga bermanfaat..

Post a Comment for "Cara Pindah Domisili Antar Provinsi Dengan Mudah dan Cepat"